Jumat, 25 November 2016

PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG PANCASILA



Pancasila dikenal sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia. Pancasila sebagai ideologi memiliki makna Pancasila sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kenyataan kehidupan nyata sebagai identitas atau ciri kelompok atau bangsa, sedangkan Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna Pancasila sebagai landasan kehidupan bernegara sehingga memiliki arah dan tujuan yang jelas.
Penegasan tentang Pancasila sebagai dasar negara telah disebutkan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 alinea IV. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia untuk menjunjung tinggi Pancasila dan menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam berperilaku sehari-hari.
Pada hakikatnya Pancasila merupakan ideologi terbuka, artinya Pancasila memberikan kebebasan setiap masyarakat untuk bertindak dan keberadaannya mampu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sangat efektif untuk membangun bangsa, bahkan negara Indonesia masih bisa bertahan hingga saat ini disebabkan masih ada orang-orang yang mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
Sebagai konsensus dasar kebangsaan dan kenegaraan, Pancasila adalah milik bersama, berisi norma-norma abstrak yang mengandung dimensi universalitas dan sekaligus partitular. Maka di dalam Pancasila terkandung visi masa depan bangsa. Penjabaran atas rumusan operasionalnya sangat tergantung pada konteks zaman. Dengan demikian, menurut fungsinya, Pancasila merupakan dasar negara, konsensus dasar, identitas kultur dan visi bangsa, yang saling mengait satu dengan lainnya. Fungsi itu bisa dikatakan sebagai empat kajian pokok dalam memahami Pancasila.
Sebagai dasar negara, Pancasila dan UUD 1945 (keduanya) harus dipahami sebagaimana dimaksud awal penyusunannya, sebagai gagasan dasar yang di dalamnya terkandung vis mengapa negara Indonesai didirikan. Gagasan itu harus dipahami sebagai hasil konsensus bersama di antara tokoh nasional pendidik negeri ini.
Namun, saat ini muncul kekhawatiran terhadap eksistensi Pancasila. Pancasila yang semula menjadi pedoman kini telah mulai ditinggalkan. Pancasila yang semula harus diamalkan kini tidak lebih dari sekedar hafalan. Akibatnya, tak heran jika pada akhirnya terjadi degradasi moral masyarakat Indonesia. Banyak kasus hukum yang menimpa pejabat publik serta meningkatnya angka kriminalitas mengindikasikan terjadinya pelemahan terhadap nilai-nilai Pancasila. Kurangnya bacaan-bacaan tentang penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari juga mengakibatkan masyarakat miskin akan keteladanan, ditambah lagi dihapuskannya mata pelajaran budi pekerti luhur dari kurikulum pembelajaran sekolah.
Jika kelalaian ini kita teruskan bisa kita bayangkan apa yang akan terjadi dalam beberapa puluh tahun ke depan. Mungkin saja Pancasila hanya menjadi kenangan dan bukan tidak mungkin Indonesia menjadi negara tanpa aturan, tanpa etika, dan dipenuhi oleh para pemberontak.
Untuk itu, agar tidak jatuh ke jurang yang lebih dalam, sebagai rakyat Indonesia kita harus segera bertindak. Dibutuhkan kesadaran setiap elemen masyarakat Indonesia untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam diri masing-masing. Itu adalah tugas kita, karena “Pancasila adalah Kita”.